Back to Top
Artikel Islami

Sumber Hukum Islam Part 1

Panduan Islam Panduan Islam
Oktober 13, 2020
1 Komentar
Beranda
Artikel Islami
Sumber Hukum Islam Part 1

Chifdhil 'Ula

Sumber hukum dalam syari’at dalam pengklasifikasiannya didasarkan pada dua sisi pandang. Pembagian pertama didasarkan pada sisi pandang kesepakatan ulama sebagai sumber hukum syariat. Pembagian ini meliputi 3 bagian :

  1. Sesuatu yang disepakati oleh semua ulama sebagai sumber hukum islam yaitu alqur’an dan as sunnah. Hal tersebut sesuai dengan hadits yang Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa telah sampai kepadanya hadis bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

    « تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ »

    “Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘)

  2. Sesuatu yang disepakati oleh mayoritas ulama (jumhurul ulama’) sebagai sumber hukum syariat yaitu ijma’ dan qiyas.
  3. sesuatu yang masih menjadi perdebatan ulama diantaranya urf (kebiasaan), istihsan (anggapan baik atas suatu hukum), maslahah mursalah (pencetusan hukum berdasarkan prinsip kemaslahatan secara bebas), syar’u man qoblana (syari’at kaum sebelum kita).

Kemudian dipandang dari sisi cara pengambilan dan perujukannya hukum islam dibagi menjadi 2 bagian:

  1. Sumber hukum yang diambil secara naql (dogmatik) seperti halnya Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’, Syar’u man qoblana
  2. Sumber hukum yang dirujuk secara aql (melalui penalaran akal logis) seperti halnya qiyas istihsan maslahah mursalah
  3. Bila ditelusuri lebih jauh sumber hukum dalam islam baik yang telah disepakati ulama maupun yang masih menjadi perdebatan dikalangan ulama pada dasarnya terkonsentrasi pada sumber hukum dogmatic (naqliyyah) yaitu alqur’an dan assunnah, karena itulah al qur’an dan as sunnah adalah sumber hukum primer dalam perujukan hukum hukum syariah

Dengan demikian maka tertib sumber hukum islam yaitu al qur’an kemudian assunnah kemudian ijma’ kemudian qiyas. Hal tersebut sesuai dengan hadits yang diriayatkan oleh muadz.

عَنْ مُعَاذٍ قَالَ : لَمَا بَعَثَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم اِلىَ اْليَمَنِى قَالَ: كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عَرَضَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ اَقْضِى بِكَتَابِ اللهِ قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ, قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فىِ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ اَجْتَهِدُ بِرَأْيِى وَلاَ الُوْ قَالَ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ اْلحَمْدُ للهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يَرْضَاهُ رَسُوْلُ اللهِ. رواه أحمد وابو داود والترمذى.

“Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai-Nya.

Lalu bagaimana dengan kita yang jauh dari masa nabi, apakah masih diharuskan mengambil langsung dari al qur’an dan as sunnah. Maka jawabannya adalah “tidak” karena alasan sebagai berikut

  1. Kita hidup di masa yang sangat jauh dengan masa sumber wahyu, sehingga kita butuh pemahan terhadap sumber wahyu dari jalur mata rantai periwayatan (sanad) yang tersambung pada sumber wahyu (Nabi Muhammad SAW)
  2. Jalur Sanad tersebutlah yang secara nyata telah memberikan kontribusi yang besar terhadap penafsiran dan penjelasan teks-teks keagamaan
  3. Sanad tersebut berisi para tokoh ulama yang tidak lagi diragukan kredibilitas dan kapabilitasnya

Dari situ dapat kita pahami bahwa Berarti kita tidak bisa merujuk ke sumber hukum primer Islam secara langsung tanpa melalui perantara para ulama yang telah diakui kredibilitas dan kapasitasnya. Hal tersebut juga telah sesuai dengan ayat Ayat dari Qs. 16:43 dan Qs.21:7

فَسۡئَلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.

1. Al Qur’an

Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an.

ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ

“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلكفِرُوْنَ

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir”. Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ الظّلِمُوْنَ

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dhalim”. Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْن

َ“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik”. Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadat dan larangan-larangan Allah.

2. Al-Hadits/Sunnah

Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44 dan al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut;

وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl : 44)

وَمَاءَاتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهَوْاوَاتَّقُوْااللهَ, اِنَّ اللهَ شَدِيْدُاْلعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”.

Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an dalam menentukan hukum.

Sunnah bisa diartikan segala sesuatu yang timbul dari nabi (selain al qur’an) yang mencakup perkataan perbuatan dan ketetapan atau persetujuan (taqrir) yang dapat digunakan sebagai landasan hukum syari’at.

Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa ada 3 fokus pembahasan yang penting diuraikan secara transparan yakni sunnah qouliyah, sunnah fi’liyyah, sunnah taqririyyah.

Sunnah Qauliyyah berarti perkataan rosul. Seperti perkataan beliau “tidak ada hak wasiat bagi ahli waris (HR. Daruqhutni)

Sunnah Fi’liyyah berarti perbuatan rosul dalam kesehariannya. Seperti halnya pelaksanaan sholat 5 waktu, pelaksanaan ibadah haji yang dicontohkan langsung oleh nabi

Sunnah Taqririyyah berarti penetapan rosulullah atas ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh para shohabat (baik dilakukan didepan beliau atau tidak dihadapan beliau tapi nabi mengetahuinya) dengan cara nabi diam, tidak ada penolakan, persetujuan atau anggapan baik yang keluar dari beliau. Seperti halnya diceritakan Dari Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu ia berkata: "Pernah ada dua orang bepergian dalam sebuah perjalanan jauh dan waktu shalat telah tiba, sedang mereka tidak membawa air, lalu mereka berdua bertayamum dengan debu yang bersih dan melakukan shalat, kemudian keduanya mendapati air (dan waktu shalat masih ada), lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalatnya dengan air wudhu dan yang satunya tidak mengulangi. Mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya: 'Kamu sesuai dengan sunnah dan shalatmu sudah cukup'. Dan beliau juga berkata kepada yang berwudhu dan mengulangi shalatnya: 'Bagimu pahala dua kali'

Adapun kedudukan as sunnah ketika dihubungkan dengan al qur’an adalah sebagai berikut :

Sunnah sebagai pengukuh dan penguat hukum dalam Al Qur’an, seperti halnya perintah untuk sholat, zakat, haji diperintahkan dalam alqur’an serta dikuatkan dengan hadis yang berkaitan dengan pertintah tersebut

Sunnah sebagai interpretasi (mubayin) Al Qur’an. Sunnah sebagai penjelas dari hukum dalam alqur’an yang masih global. seperti halnya dalam al qur’an disebutkan tentang perintah sholat namun belum dijelaskan tatacaranya. Kemudian tatacaranya tersebut kemudian dijelaskan dengan sunnah atau hadis.

Sunnah sebagai penetap hukum baru. Sunnah sebagai penetap suatu hukum yang tidak tedapat dalam alqur’an. Artinya as sunnah dapat menetapkan hukum secara mandiri. Contohya adalah praktek rajam yang diberlakukan kepada pelaku zina muhson.

Penulis blog

  1. mallgallery
    mallgallery
    2 Maret 2021 pukul 17.11
    Alhamdulillah sangat memahamkan