Back to Top

Kosmetika Halal

Panduan Islam Panduan Islam
Maret 27, 2022
0 Komentar
Beranda
Kosmetika Halal




 Kosmetika Halal

Ahmad Nilnal Munachifdlil Ula

 Urgensi Kosmetik Halal

Kosmetika dizaman sekarang tersedia dalam berbagai macam dan ragam bentuknya dengan tujuan utama untuk memelihara kecantikan, hal tersebut tentunya seiring dengan perkembangan bioteknologi. Disatu sisi perkembangan tersebut merupakan satu hal yang perlu kita syukuri, karena kebutuhan akan kosmetik untuk merawat pemberian allah yakni tubuh kita hampir semua tersedia namun disisi lain banyaknya ragam dan bentuk kosmetik tersebut membuat kita sulit untuk menelisik bahan-bahan yang haram di dalamnya. 

Memang, kecantikan adalah anugerah Tuhan yang harus kita pelihara, namun bagi muslimah, merawat dan memelihara kecantikan bukan artinya harus menghalalkan segala cara.

Meskipun kosmetik tidak semuanya dikonsumsi namun perlu diketahui bahwa kosmetik yang dipakai diluar tubuh namun dapat mencegah masuknya air kedalam pori-pori anggota wudlu juga patut diidentifikasi, hal tersebut menjadi penting karena dalam berwudlu ataupun mandi besar disyaratkan tidak boleh ada penghalang yang menghalangi air meresap ke pori-pori kulit kita.

Seiring dengan perjalanan waktu memang sudah ada beberapa item produk kosmetika yang telah mendapatkan sertifikat halal MUI, namun hal tersebut terlihat belum maksimal karena dipasaran tersedia ribuan produk baik dari produsen dalam maupun luar negeri yang belum mencantumkan label halalnya. Hal tersebut tentunya sangat ironis mengingat Indonesia adalah negara mayoritas muslim yang seharusnya berhak mendapatkan jaminan ketersediaan kosmetik yang halal.

Kosmetik sendiri menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Tahun 1976,  adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan manusia dengan maksud membersihkan, memelihara, menambah daya tarik dan mengubah rupa dan tidak termasuk golongan obat. Zat tersebut tidak boleh mengganggu kulit dan kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Dari pengertian tersebut, produk kosmetika digunakan baik pada bagian luar maupun dalam tubuh manusia.   Sesuai ajaran Islam, pada dasarnya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan produk kosmetika yakni aspek kebersihan dan kesucian. Artinya, produsen kosmetik harus bisa memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk kosmetik yang dikeluarkannya adalah produk yang halal dan suci.

Titik Kritis Kosmetika Haram

Setidaknya ada 2 hal yang perlu diperhatikan sekaligus menjadi titik kritis keharaman sebuah produk kosmetik. Yang  Pertama yakni dari sisi bahan dan yang kedua adalah dilihat dari sisi tembus airnya.

1. Bahan Kosmetik

Terkait bahan dalam pembuatan produk kosmetik tersebut maka harus diperiksa secara detail melalui laboratorium apakah produknya mengandung bahan yang najis / bahan yang non halal atau tidak.

Kosmetik sendiri sebetulnya bisa dihasilkan dari beragam bahan, diantaranya tumbuhan, produk mikrobial, hewan, dan manusia. Untuk itu ketelitian dalam menelisik dan memastikan kehalalan bahan baku mutlak diperlukan.

Salah satu bahan yang biasa digunakan dalam produk kosmetik yakni Tumbuhan. Pada dasarnya, tumbuhan termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (positive list). Namun, tumbuhan tersebut harus melalui berbagai proses untuk bisa menjadi suatu produk kosmetik. Dan Proses tersebut tentunya memerlukan bahan-bahan tambahan lain yang harus digunakan agar prosesnya dapat berhasil. Untuk itu harus juga dipastikan bahwa bahan tambahan yang diperlukan dalam proses tersebut haruslah halal dan terbebas dari najis atau bahan non halal.

Bahan selanjutnya yang juga sering digunakan dalam kosmetik yakni bersumber dari hewan. Diantara bahan dari hewan yang saat ini sedang popular adalah 

Pertama, penggunaan kolagen atau plasenta sebagai antiaging atau antikerut. Kolagen dan elastin berfungsi untuk menambah elatisitas kulit, biasanya terdapat dalam krim atau lotion. Kolagen berasal dari tulang hewan. Penggunaan kolagen ini harus diperhatikan dengan benar apakah kolagen tersebut berasal dari hewan yang halal dari sapi atau ikan, atau hewan haram seperti babi. jika kolagennya berasal dari hewan yang halal dan disembelih secara islam, tentu tidak masalah kehalalannya. Namun, yang  menjadi  masalah justru  sumbernya  yang  tidak jelas,  sehingga membuat produk ini menjadi syubhat bahkan bisa menjadi haram jika jelas diketahui berrasal dari kolagen babi atau hewan haram lainnya.

Kedua, penggunaan zat-zat penstabil sebagai bahan dasar. Lipstik, deodorant, eye shadow berbahan dasar(basis) garam-garam asam lemak, seperti lauril palmitat, gliseril monostearat. Garam asam lemak ini kemungkinan besar didapat dari hewan. Bahan penstabil tersebut harus halal sumbernya dan cara penyembelihan atau pengolahan.

Ketiga, penggunaan asam lemak esensial. Beberapa jenis asam lemak yang sering digunakan adalah asam linolenat, asam linoleat dan asam arakidonat sebagai antioksidan. Asam-asam lemak tersebut banyak digunakan dalam kosmetika khususnya untuk perawatan kulit.  Yang perlu diwaspadai adalah sumber asam lemak apakah dari hewan yang halal dan disembelih dengan cara islami

juga bahan penstabil yang digunakan karena asam-asam lemak tersebut adalah golongan yang mudah teroksidasi atau tidak stabil sehingga membutuhkan bahan penstabil ketika digunakan.

Keempat, Penggunaan Hormon dan ekstrak kelenjar alami yang sedang naik popularitasnya saat ini adalah ekstrak plasenta. Dalam kamus Ingredient Cosmetic, dinyatakan bahwa ekstrak plasenta adalah ekstrak yang berasal dari plasenta bayi yang baru lahir atau kita kenal sebagai tali puser atau ari-ari yang secara tradisional sering dikubur agar tidak digunakan untuk kepentingan yang melanggar agama. Namun, masih dalam kamus yang sama plasenta protein, plasenta enzim dan plasenta lipid adalah zat yang diambil dari plasenta hewan, seperti plasenta kambing, sapi dan babi.

Ekstrak plasenta memiliki khasiat menstabilkan sitem hormonal sehingga zat ini dapat meningkatkan produksi susu, melancarkan haid, melancarkan peredaran darah, menstabilkan penderita menopause, meningkatkan kesuburan bagi pria dan wanita, bahkan dapat meningkatkan gairah seksual. 

Selain itu, zat ini mengandung Senescent Cell Activating Factors (SCAF) sebagai biogenik stimulator yang dapat meningkatkan atau mempercepat dan reproduksi sel kulit dan meregenerasi  sel  yang  rusak.  Sedangkan  karena  kandungan  asam  aminonya  yang  tinggi, ekstrak ini dapat manyembuhkan penyakit yang berhubungan dengan sistem syaraf. Bahkan, Watanabe dkk (2002) menyatakan bahwa L-Triptopan yang diisolasi dari plasenta manusia memberikan aktivitas antioksidan yang baik dengan menghambat sel sitokrom P-450 yang terikat pada lipid peroksidasi.

Enzim SOD dalam ekstrak tersebut berfungsi sebagai antioksidan. Jadi, ekstrak plasenta ini harus diwaspadai sumbernya dan jika dari hewan perlu diwaspadai cara penyembelihannya dan jika dari produk mikrobial perlu diperhatikan titik kritisnya.

Menurut Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, bahwa penggunaan plasenta hewan itu diperbolehkan dengan beberapa catatan yakni 

Berasal dari hewan halal

Diambil dari hewan yang mati disembelih bukan bangkai ataupun hewan yang masih hidup

Hanya untuk penggunaan kosmetik luar

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa plasenta yang diambil dari bangkai hewan yang sedang hamil, atau diambil dari hewan yang haram seperti halnya babi maka tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai bahan kosmetik.

Sedangkan terkait penggunaan bahan dari plasenta atau ari-ari manusia terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, yakni

1. Haram, karena bagian tubuh manusia tidak boleh dimanfaatkan untuk menghormati kemuliaan manusia

وَلاَ يَجُوزُ انْ يَقْطَعَ مِنْ مَعْصُومِ غِيْرِهِ بِلاَ خِلاَفٍ وَلَيْسَ الغَيْرُ انْ يَقْطَعَ مِنْ أعْضَاءِهِ شَيْئًا لِيَدْفَعَهُ إِلَى المُضْطَرِّ بِلاَ خِلاَفٍ صَرَحَ بِهِ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ وَالأَصْحَابُ

Dan tidak boleh memotong anggota badan yang dihormati dari orang lain, tanpa ada perbedaan pendapat. Dan tidak boleh orang lain memotong sesuatu dari anggota-anggota badannya untuk diberikan kepada orang yang sangat memerlukannya, tanpa ada perbedaan pendapat. Imam Haromain dan pendukung madzhab Syafi'i menjelaskannya. [ Kitab Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab juz 9 halaman 45 ].

2. Boleh, khusus penggunaan plasenta yang telah terlepas dari rahim dan bayinya, hal tersebut boleh dimanfaatkan karena bukan lagi berstatus sebagai bagian manusia dan tanpa dimanfaatkanpun pasti hancur (mustahlak). 

وَعِبَارَةُ البَرْمَوِيِّ: أمَّا المَشِيْمَةُ المُسَمّاَةُ بِالخَلاَصِ فَكَالجُزْءِ لأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنَ الوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّاالمَشِيْمَةُ الَّتِى فِيْهَا الوَلَدُ فَلَيْسَتْ جُزْاءً مِنَ الأُمِّ وَلاَ مِنَ الوَلَدِ.

Dan ibarat dari Al-Barmawi adalah sebagai berikut: Adapun ari-ari yang dinamakan tembuni maka adalah seperti badan, karena dia dipotong dari anak yang lahir, maka dia adalah bagian dari anak. Dan ari-ari yang janin berada di dalamnya (tempat janin dalam kandungan). Maka dia bukan bagian dari ibu dan bukan pula bagian dari anak. [ Hasyiyah Asy Seikh Sulaiman Al-Jamal Syarah Al-Minhaj juz 2 halaman 190 ].

2. Water Resistant

Saat ini banyak sekali produk kosmetik yang dibuat anti air (water resistant). Hal tersebut tidak lain adalah untuk menjaga agar kosmetik bisa tahan lama saat digunakan. Produk kosmetik anti air tersebut disatu sisi menarik bagi konsumen namun disisi lain penting bagi muslim / Muslimah untuk memperhatikan hal ini. Jangan sampai penggunaan kosmetik water resistant tersebut membuat anggota tubuh kita tertutup, sehingga tidak dapat tembus air pada saat berwudhu, dan akhirnya air tidak mengenai anggota tubuh. Alhasil, wudhu kita menjadi tidak sah.

Salah satunya produk yang sering kali dibuat water resistant adalah eyeliner. Tentunya, inovasi tersebut diciptakan untuk memenuhi permintaan pasar, agar eyeliner tersebut tidak mudah luntur saat berkeringat atau bahkan ketika menangis. Namun disisi lain hal tersebut Justru yang menjadi kritis, karena produk anti air walaupun bahannya sudah halal semua, tapi ternyata hal tersebut menghalangi air wudhu.

Pemilihan Kosmetik Halal

Dalam pemilihan kosmetik halal, konsumen pastinya akan kesulitan jika hanya mengandalkan ingredients / daftar komposisi bahan yang tercantum dalam kemasan produk. Hal paling mudah yang bisa dilakukan oleh konsumen tentunya adalah memilih produk kosmetik yang sudah berlogo halal MUI. Cek produk halal dapat dilakukan melalui website halalmui.org dan aplikasi HalalMUI. Namun hal tersbut bukannya tapa kendala mengingat masih sedikit sekali produk kosmetik yang mendapatkan sertifikat halal dari MUI. 

Salah satu solusi yang bisa diambil yakni pemerintah harus tegas dalam menjalankan aturan terkait kewajiban mendapatkan sertifikat halal bagi produsen kosmetik yang menyasar konsumen Muslimah sebelum mereka melepas produknya ke pasar, hal tersebut diharapkan bisa memberikan lebih banyak pilihan produk kosmetik halal bagi umat islam diindonesia khususnya.

Pemerintah melalui BPJPH juga harus tegas memberikan sanksi teguran kepada produsen yang enggan mendaftarkan sertifikasi halalnya atau dengan sengaja menyembunyikan komposisi bahan haram yang ada dalam produk kosmetiknya. 


Penulis blog