Back to Top

Shopee Pay Later

Panduan Islam Panduan Islam
Juli 28, 2022
0 Komentar
Beranda
Shopee Pay Later


Pola transaksi shopee pay later

Dalam perkembangannya salah satu marketplace yakni shopee memperkenalkan layanan shopee pay later dengan memberikan limit kredit dengan fasilitas pinjaman kepada pengguna platform shopee untuk membeli barang atau jasa pada patform shopee,
Aplikasi shopee memberikan fasilitas hutang kepada pelanggan, dengan pilihan model pembayaran sebagai berikut:
Shopee paylater cicilan 1x /beli sekarang bayar nanti
Shopee paylater cicilan 3x
Shopee pay later cicilan 6x
Shopee pay later 12x khusus pengguna terpilih
Biaya penanganan atau biaya admin yang dibebankan kepada pengguna shopee paylater adalah 1 persen per transaksi. Sementara untuk suku bunga shopee pay later adalah 2,95 persen dari total pembayaran, 
Semisal ada pelanggan yang membeli smartphone sebesar Rp. 1.014.000. maka pelanggan bisa memilih salah satu dari fasilitas shopee paylater berikut :
1. Pembayaran dengan cicilan 1x/ beli sekarang bayar nanti, maka harus membayar Rp. 1.043.913
2. Pembayaran dengan cicilan 3x, maka pelanggan harus membayar harga Rp. 363.350 perbulan.
3. Pembayaran dengan cicilan 6x, maka pelanggan harus membayar harga Rp. 194.348 perbulan.
4. Pembayaran dengan cicilan 12x, maka pelanggan harus membayar harga Rp. 109.850 perbulan.
Adapun biaya keterlambatan atau denda shopee paylater adalah 5% perbulan dari seluruh total tagihan yang telah jatuh tempo (termasuk tagihan sebelumnya), sebagai contoh, jika anda memiliki total tagihan sebesar Rp. 100.000 pada tanggal 20 april 2022 dengan tanggal jatuh tempo pada 5 mei 2021, namun anda baru membayar pada 15 mei 2022, maka dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5 persen perbulan dari seluruh total tagilan. Selain itu, akan berlaku pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan voucher shopee, dan dilaksanakannya penagihan lapangan.

Akad dalam transaksi pay later.

Yang perlu dicermati dalam praktik jual beli di atas adalah bahwa dalam transaksi shopee pay later terdiri dari dua akad yaitu:

Bai' Mausuf Fi Adz Dzimmah 
Dengan melihat praktik yang ada maka akad dalam shopee paylater tergolong bai’ mausuf fi adz-dzimmah (jual beli dalam tanggungan) yang fasid (rusak/tidak sah), sebab dalam transaksi tersebut terdapat salah satu satu syarat yang tidak terpenuhi. syarat tersebut yakni menta’yin (menentukan) salah satu dari komoditi dagang dan alat tukar yg dibayarkan. dalam jual beli 
Bai’ mausuf fi adz-dzimmah disyaratkan harus mentaýin salah satu dari komoditi atau alat tukar yang dibayarkan, artinya jika keduanya sama_sama tidak ditaýin (sama sama berupa piutang) maka masuk dalam larangan jual beli piutang sebagaimana ijma'para ulama.
Tujuan dari menta’yin itu sendiri adalah supaya salah satu dari komoditi dagang dan alat tukar tidak berupa Dain (piutang).
Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan,
والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين
“Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30)

Qordl (piutang)
Akad piutang yang ada dalam praktik transaksi shoopee pay later terjadi antara pihak pembeli sebagai orang yang hutang dan pihak shopee sebagai orang yang menghutangi.
Sedangkan suku bunga yang dibebankan pihak shoope kepada pembeli sebesar 5% adalah manfaat yang dihasilkan dari akad piutang tersebut. Sehingga, praktik piutang shopee pay later termasuk praktek riba qordhi yang diharamkan kecuali jika persyaratan bunga tidak disebutkan dalam aqad.
Larangan riba qordhi sebagai mana hadist nabi
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.”

Hukum Transaksi Dengan Menggunakan Shoopee Pay Later

melihat kenyataan bahwa akad dalam shopee pay later belum sesuai dengan aturan dalam fikih muamalah, maka transaksi tersebut masuk dalam kategori transaksi yang terlarang. dan sebagai solusi atas masalah tersebut maka shopee perlu merubah bentuk pola transaksinya agar sesuai dengan akad dalam fikih muamalah 

Penulis blog