Ahmad Nilnal Munachifdlil ÚlaIstilah HAM sangat populer dalam konteks wacana peradaban moderen. Berbagai bidang kehidupan dan aktifitas di dalamnya senantiasa dikaitkan dengan permasalahan penegakan hak-hak sejati yang dimiliki oleh setiap manusia itu. Dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 terdapat devinisi tentang HAM. Ialah hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.Dalam pemikiran Nurcholis Madjid, HAM sangat berkaitan erat dengan penghayatan nilai dan pandangan hidup. Kesadaran tentang hak-hak asasi menuntut kemampuan pribadi seseorang untuk menerima, meyakini dan menghayatinya sebagai bagian dari makna dan tujuan hidup pribadinya (sense of meaning and purpose) Dengan bahasa sederhana, Hak asasi ini harus dimbangi dengan kewajiban yang ada.Sebelum PBB mendeklarasika HAM pada tanggal 10 Agustus 1948, jauh hari Islam telah mendeklarasikan dan menempatkan hak-hak asasi m
Ahmad Nilnal Munachifdlil ÚlaIstilah HAM sangat populer dalam konteks wacana peradaban moderen. Berbagai bidang kehidupan dan aktifitas di dalamnya senantiasa dikaitkan dengan permasalahan penegakan hak-hak sejati yang dimiliki oleh setiap manusia itu. Dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 terdapat devinisi tentang HAM. Ialah hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.Dalam pemikiran Nurcholis Madjid, HAM sangat berkaitan erat dengan penghayatan nilai dan pandangan hidup. Kesadaran tentang hak-hak asasi menuntut kemampuan pribadi seseorang untuk menerima, meyakini dan menghayatinya sebagai bagian dari makna dan tujuan hidup pribadinya (sense of meaning and purpose) Dengan bahasa sederhana, Hak asasi ini harus dimbangi dengan kewajiban yang ada.Sebelum PBB mendeklarasika HAM pada tanggal 10 Agustus 1948, jauh hari Islam telah mendeklarasikan dan menempatkan hak-hak asasi m
Penulis blog
Posting Komentar