Ahmad Nilnal Munachifdlil Úla
Istilah HAM sangat populer dalam konteks wacana peradaban moderen. Berbagai bidang kehidupan dan aktifitas di dalamnya senantiasa dikaitkan dengan permasalahan penegakan hak-hak sejati yang dimiliki oleh setiap manusia itu. Dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 terdapat devinisi tentang HAM. Ialah hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.
Dalam pemikiran Nurcholis Madjid, HAM sangat berkaitan erat dengan penghayatan nilai dan pandangan hidup. Kesadaran tentang hak-hak asasi menuntut kemampuan pribadi seseorang untuk menerima, meyakini dan menghayatinya sebagai bagian dari makna dan tujuan hidup pribadinya (sense of meaning and purpose) Dengan bahasa sederhana, Hak asasi ini harus dimbangi dengan kewajiban yang ada.
Sebelum PBB mendeklarasika HAM pada tanggal 10 Agustus 1948, jauh hari Islam telah mendeklarasikan dan menempatkan hak-hak asasi manusia ini sebagai tujuan pokok adanya syari’ah (Maqashid as Syari’ah); Menjaga Agama, menjaga Nyawa, menjaga akal, menjaga harga diri atau keturunan, menjaga kepemilikan atau harta. Lima hal pokok tersebut jika dirinci maka akan mencakup semua hak-hak asasi manusia.
Lebih lanjut Al qurán juga telah berbicara tentang hak jauh sebelum dideklarasikannya HAM oleh PBB. Beberapa ayat Al Qurán baik secara tekstual maupun kontekstual telah menjelaskan tentang hak yang dimilik orang islam. Diantara ayat yang berkaitan dengan HAM tersebut yakni
Jaminan hak untuk hidup terdapat di Qs. Al-Ma'idah : 32,
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
Jaminan kebebasan dan kemerdekaan terdapat dalam Qs. Al-Hajj : 41 dan Qs. Asy-Syura : 41
اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الْاُمُوْرِ
41. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.
وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ مَا عَلَيْهِمْ مِّنْ سَبِيْلٍۗ
41. Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka.
Jaminan hak egalitas (persamaan) terdapat dalam Qs. Al-Ahqaf : 19 dan Qs. Al-Mulk : 15
وَلِكُلٍّ دَرَجٰتٌ مِّمَّا عَمِلُوْاۚ وَلِيُوَفِّيَهُمْ اَعْمَالَهُمْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
19. Dan setiap orang memperoleh tingkatan sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan balasan amal perbuatan mereka dan mereka tidak dirugikan.
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
15. Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
Jaminan hak keadilan terdapat dalam Qs. Al-Ma'idah : 49 dan Qs. An-Nahl : 90
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
49. dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Dari uraian diatas jelas bahwa Islam bukanlah agama yang melegalkan pelanggaran HAM seperti halnya dipropagandakan sebagian pegiat HAM maupun kalangan non muslim. Berbagai pendapat yang menyerang umat islam terkait dengan hukuman mati (Qishos) dalam islam, hukuman potong tangan dalam islam, dan hukuman fisik lainnya selama ini mereka tuding sebagai hukuman yang melanggar HAM. Padahal jika kita telaah lebih lanjut sebetulnya hukuman tersebut justru dalam upaya untuk menjaga hak hidup orang lain, untuk menjaga hak milik orang lain agar tidak mudah diambil oleh para pembunuh atau pencuri, dengan cara mengancam pembunuh dan pencuri dengan hukuman yang berat agar nantinya mereka tidak jadi mencuri, tidak jadi membunuh dan tidak jadi diqishos karenanya.