Dalam masalah menelan ludah saat seorang sedang berpuasa, Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ“Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih.” (Fathul Muin, hlm. 56)Alasan utama bahwa puasa orang tersebut dianggap tidak batal adalah karena menelan ludah itu merupakan suatu kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I’anah at-Thalibin, II/261)lebih lanjut Syekh Nawawi Banten mengatakan:بِخِلَاﻑِ ﻣَﺎ ﺇﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﻋَﻦْ ﻣَﻌْﺪَﻧِﻪِ ﻛَﺎﻟْﺨَﺎﺭِﺝِ ﺇِﻟَﻰ ﺣَﻤْﺮَﺓِ ﺍﻟﺸَّﻔﺘَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨْﺘَﻠِﻄًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِﻩِ ﻛﺒَﻘَﺎﻳَﺎ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﺃَﻭ ﻣُﺘَﻨَﺠِّﺴًﺎ ﻛَﺄَﻥْ ﺩﻣﻴﺖْ ﻟَﺜَّﺘ
Hukum Menelan Ludah saat puasa
Maret 07, 2022
0
Komentar
Dalam masalah menelan ludah saat seorang sedang berpuasa, Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ“Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih.” (Fathul Muin, hlm. 56)Alasan utama bahwa puasa orang tersebut dianggap tidak batal adalah karena menelan ludah itu merupakan suatu kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I’anah at-Thalibin, II/261)lebih lanjut Syekh Nawawi Banten mengatakan:بِخِلَاﻑِ ﻣَﺎ ﺇﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﻋَﻦْ ﻣَﻌْﺪَﻧِﻪِ ﻛَﺎﻟْﺨَﺎﺭِﺝِ ﺇِﻟَﻰ ﺣَﻤْﺮَﺓِ ﺍﻟﺸَّﻔﺘَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨْﺘَﻠِﻄًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِﻩِ ﻛﺒَﻘَﺎﻳَﺎ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﺃَﻭ ﻣُﺘَﻨَﺠِّﺴًﺎ ﻛَﺄَﻥْ ﺩﻣﻴﺖْ ﻟَﺜَّﺘ
Penulis blog
Posting Komentar