Back to Top
Artikel Islami

Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf

Panduan Islam Panduan Islam
Maret 14, 2021
0 Komentar
Beranda
Artikel Islami
Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf

A. Definisi Zakat

Kata zakat ditinjau dalam bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya yakni berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin)

B. Zakat Fitrah

1. Syarat wajib zakat fitrah :

  • Islam
  • Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
  • Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
  • Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Keterangan:

Yang dimaksud “ mempunyai kelebihan di sini “ adalah kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda di atas tidak wajib dijual guna mengeluarkan zakat.

2. Jenis dan kadar zakat fitrah :

  • Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)
  • Sejenis. Tidak boleh campuran
  • Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang
  • 1 Sho’ = 4 mud = 3 Kilo (kurang lebih)
  • Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.

Misalnya, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada faqir miskin di Kediri.

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

  • Waktu wajib.
    Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
  • Waktu jawaz.
    Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
  • Waktu Fadhilah.
    Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
  • Waktu makruh.
    Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
  • Waktu haram.
    Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

4. Syarat sahnya zakat :

1) Niat

Harus niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.

a. Niat zakat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي / هَذَا زَكاَةُ مَالِي اْلمَفْرُوْضَةْ

" Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku “

Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut :

b. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan setrusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta idzin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan digunakan zakat diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri.

c. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah.

- Niat atas nama anaknya yang masih kecil :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil………”sebutkan namanya”

- Niat atas nama ayahnya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ اَبِي ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku…….”sebutkan namanya”

- Niat atas nama ibunya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنء اُمِّي ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku…….”sebutkan namanya”

- Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar…”

2) Dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yang jumlahnya ada 8 seperti dijelaskan nantinya dibawah

C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah

  1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  2. Naqd; meliputi emas dan perak, (termasuk uang emas atau perak)
  3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, gandum.
  4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
  5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
  6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).

D. Syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

Syarat Hewan ternak wajib dizakati yakni :

  • Jumlah hewan ternaknya Sampai satu nishab (lihat tabel).
  • Melewati haul (setahun Hijriah) Syarat ketiga ini hanya berlaku bagi induknya saja. Sedangkan untuk anak-anak binatang tersebut, perhitungan haul-nya diikutkan pada induknya. Sehingga, jika induk sudah melewati setahun, maka anak-anaknya pun dihukumi haul, walaupun sebenarnya belum melewati setahun.
  • Hewan tersebut Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk disewakan dll
  • Digembalakan. Maksudnya, sepanjang tahun binatang ternak tersebut diberi makan dengan cara digembalakan di lahan umum atau lahan milik sendiri
  • Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam)

Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan Perak);

  • Sampai satu nishab. 77
  • Haul (telah dimiliki satu tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
  • Tidak dipakai sebagai perhiasan, emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, namun jika jumlah perhiasan tersebut melebihi kepatutan maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya
  • Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam)

Catatan : Menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana emas dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.

3. Syarat-syarat hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya;

  • Berupa biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama
  • Mencapai Satu nishab

Catatan: Hasil panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan dalam menentukan kadar zakatnya apabila tanaman tersebut dalam pengairannya tanpa dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan jika pengairannya dengan dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkannya 5 %. Adapun biaya selain pengairan seperti pupuk, racun, obat dan upah ulu-ulu tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat.

4. Syarat-syaratnya buah-buahan wajib dizakati;

  • Mencapai satu nishab.
  • Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam)

5. Syarat-syarat zakat tijarah:

Tijarah yang berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu’awadhah) atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli. Sedangkan syarat-syarat zakat tijarah ialah sebagai berikut:

  • Bukan berupa emas dan perak, jika dagangannya berupa emas dan perak maka yang dikeluarkan adalah zakat emas peraknya, bukan zakat perdagangannya.
  • Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Maka harta yang ketika diawal membeli diniatkan untuk disimpan tidak untuk diperdagangkan bukan termasuk yang wajib dizakati tijarah. Jika awalnya niat disimpan kemudian dilain waktu berubah pikiran akan diperdagangkan maka penghitungan haul setahun dihitung dari awal perubahan niat tersebut.
  • Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan.
  • Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
  • Satu nishab (krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang lain).
  • Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah.

E. Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamaniyyah) yang disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Dan berikut ini rincian-rinciannya.

1. Fakir Miskin

  • Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
  • Miskin; yaitu orang yang mempunyaai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.

Catatan tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika penghasilan dibawah separuh dari kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk miskin.

2. Amil zakat, Syarat-syarat dan tugas-tugasnya

Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya. Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu;

  • beragama Islam
  • mukallaf (sudah baligh dan berakal)
  • merdeka (bukan budak)
  • adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu
  • bisa melihat
  • bisa mendengar
  • laki-laki
  • mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya
  • tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib
  • bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut
  • Adapun Tugas-tugas Amil Zakat yakni
  • Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  • Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
  • Mengambil dan mengumpulkan zakat.
  • Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
  • Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
  • Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
  • Menjaga keamanan harta zakat
  • Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.

3. Mu’allaf

Mu’allaf atau lengkapnya al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam sedangkan kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam, kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mani’ al-zakat), dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak menyerang orang orang muslim.

4. Mukatab

Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengkredit atau mengangsur dan transaksinya dianggap sah.

5. Gharim

Gharim ialah orang-orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya, dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.

6. Sabilillah

Sabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas. Sementara ada yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsentrasi mengajarkan agama Islam kepada masyarakat.

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.

Catatan: Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamaniyah di atas masing-masing kategori (kelompok) minimal tiga orang. Dan kedua, semua kelompok di atas diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi secukupnya untuk membayar tanggungannya, sabilillah diberi secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan, ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan pemberian yang dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan macam-macamnya mu’allaf di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.

F. Syarat-Syarat Mustahiqqin

Mustahiqqin atau al-ashnaf al-tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) di atas harus memenuhi tiga syarat;

  1. Islam.
  2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin.
  3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib,

G. Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang beragama Islam dan merdeka (hurr). Anak kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’e juga wajib mengeluarkan zakat. Namun menurut Hanabilah hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan hidup (primer; pangan dan skunder; sandang, papan) maka bisa menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum

H. Tabel nishab & kadar zakat

Jumlah harta kambing yang harus dikeluarkan zakatnya.

40 - 120 kambing 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

121- 200 kambing 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

201 - 399 kambing 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

400 - 499 kambing 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

500 - 599 kambing 5 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

untuk seterusnya, setiap bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing

Jumlah harta sapi / kerbau yang harus dikeluarkan zakatnya

30 - 39 sapi 1 tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun)

40- 59 sapi 1 musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’

60 - 69 sapi 2 tabi’

70 - 79 sapi 1 musinnah dan 1 tabi’

80 - 99 sapi 2 musinnah

100 - 109 sapi 1 musinnah dan 2 tabi’

Dan berubah setiap bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi’

Jumlah harta unta yang harus dikeluarkan zakatnya

5 - 9 unta 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

10 -14 unta 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

15 -19 unta 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

20 - 24 unta 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

25 - 29 unta 1 bintu makhad

36 - 45 unta 1 bintu labun

46 - 60 unta 1 hiqqah

61 - 75 unta 1 jadza’ah

76 - 90 unta 2 bintu labun

91 - 120 unta 2 hiqqah

121 - 129 unta 3 bintu labun

130 - 139 unta 1 hiqqah dan 2 bintu labun

Kemudian berubah setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu labun

I. Tabel Zakat

J. Perbedaan dan Persamaan Zakat, Infaq, Shodaqoh, Hibah

Zakat adalah istilah yang ditujukan untuk bantuan harta dengan jenis dan kadar tertentu yang diwajibkan oleh syariat untuk diberikan pada pihak-pihak yang tertentu pula di waktu yang juga sudah ditentukan. Jadi, berbeda dengan seluruh istilah lainnya, zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur secara rinci oleh syariat. Bila ada aturan yang tidak ditepati, maka zakat dianggap tidak sah dan wajib diulang.

Sedangkan shodaqoh yakni mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan motif mencari pahala dari Allah. Bentuknya bebas, waktu dan kadarnya pun juga bebas terserah pemberinya tidak ada aturan tertentu dalam syariát. Sedekah mencakup zakat sebagai sedekah yang hukumnya wajib dan juga mencakup seluruh pemberian yang hukumnya tidak wajib,

bahkan istilah sedekah juga sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya: “Segala kebaikan adalah sedekah” (HR. Bukhari). Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah. Dalam praktiknya, tak ada ceritanya sedekah dianggap tidak sah atau wajib diulang sebab memang tak punya aturan khusus. Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit.

Sedangkan Infak (infaq) dipakai sebagai istilah bagi pemberian dalam rangka menunaikan hajat/kepentingan tertentu. Pemberian uang belanja dari suami untuk kebutuhan rumah tangga, pemberian upah pegawai dan semacamnya adalah infak. Bila infak ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan pahala dari Allah, maka ia menjadi sedekah. Namun bila infaknya dilakukan bukan dalam rangka mencari pahala, maka tidak disebut sebagai sedekah.

Adapun hibah maka secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti memberi tanpa imbal balik apa pun. Hanya saja, motif hibah adalah untuk menjalin hubungan baik, memupuk keakraban dan menghormati pihak yang diberi. Yang lebih spesifik dari istilah hibah adalah hadiah. Menurut istilahnya, hadiah adalah pemberian yang bertujuan untuk menghormati pihak yang diberi saja. Bila selain motif di atas juga ada motif mencari pahala dari Allah, maka hibah atau hadiah dari satu sisi juga bisa disebut sebagai sedekah.

K. Wakaf

Wakaf secara etimologi berarti menahan (Habsu) sedangkan secara istilah wakaf diartikan sebagai mempersembahkan suatu harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya materi benda untuk tujuan yang legal dengan memutus rantai perpindahan hak milik.

Wakaf merupakan ibadah Maliyah ritual mendekatkan diri kepada Allah menggunakan harta, karenanya ada beberapa syarat rukun yang harus dipenuhi agar wakaf tersebut dianggap sah. Syarat rukun tersebut yakni :

1. Rukun Wakaf

1) Waqif (orang yang wewakafkan)

Orang yang mewakafkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Mukallaf (harus berakal dan baligh)
  • Mukhtar (atas kehendak sendiri tidak dipaksa)
  • Ahli tabarru’ (layak menyumbangkan hartanya), orang yang belum baligh, orang gila, orang yang bangkrut, orang yang sakit kritis tidak termasuk ahli tabarru’
  • Memiliki barang yang akan diwakafkan
  • Merdeka bukan budak

2) Mauquf (Barang yang diwakafkan)

  • Berupa Benda
  • Muayyan (spesifik)
  • Dimiliki oleh waqif, tidak boleh mewakafkan harta yang bukan miliknya
  • Harta tersebut sebelum diwakafkan bisa dialih milikkan, sehingga harta yang tidak bisa dialih milikkan seperti halnya budak mustauladah yang sedang mengandung anak majikannnya maka tidak bisa diwakafkan
  • Barang yang diwakafkan harus berfungsi, memiliki fungsi yang bisa dimanfaatkan
  • Fungsi barang tersebut merupakan fungsi yang legal, jika fungsinya tidak legal maka tidak diperbolehkan, semisal mewakafkan buku yang berisi gambar haram maka tidak boleh.
  • Fungsi barang yang ditawarkan waqif sesuai dengan fungsi aslinya, maka jika ada orang mewakafkan dirham untuk dibuat hiasan maka tidak sah.
  • Pemanfaatan tidak berkonsekwensi menggerogoti mauquf, artinya barang yang diwakafkan bukanlah barang yang rusak atau habis oleh pemanfaatan

3) Mauquf Alaih (objek alokasi wakaf / penerima manfaat wakaf)

Jika objek alokasi wakaf ghoiru muáyyan / tidak tertentu pada perorangan namun berupa social kolektif semisal untuk orang miskin, untuk orang fakir dll maka syarat mauquh alaihnya adalah tidak berupa maksiat sehingga tidak boleh wakaf tanah yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan gereja

Jika objek alokasi wakaf muáyyan atau yang telah ditentukan personalnya yakni golongan tertentu atau personal tertentu selain dirinya maka syarat mauquf alaihnya adalah :

  • Tidak ada kemaksiatan didalamnya, sehingga tidak boleh mewakafkan pedang yang akan digunakan zaid untuk membunuh

2. Legal secara syaríy

sehingga tidak sah wakaf kepada hewan, budak, orang yang telah meninggal, janin, diri sendiri, mewakafkan mushf kepada non muslim tidak diperbolehkan

1) Shighat (ikrar wakaf)

Shighat adalah ucapan yang memberitahukan maksud ucapan pengucap dalam kondisi lain ucapan bisa digantikan dengan Bahasa isyarat dari orang bisu taupun tulisan. Shighat wakaf ada yang sharih semisal saya wakfkan rumahku untuk orang miskin, ada juga shighat wakaf yang kinayah seperti ucapan hartaku ini adalah sedekah untuk orang orang miskin, dan dalam sighat kinayah harus ada niat agar wakafnya sah. Dan niat itu harus diklarifikasi apakah bermaksud wakaf atau tidak.

Adapun syarat shighat wakaf yakni :

  • Menggunakan kalimat yang bisa mengutarakan maksud wakaf
  • Tidak ada tauqit / limitasi waktu, jika ada orang mengatakan saya mewakafkan rumah saya sebulan maka tidak sah, karena wakaf bersifat ta’bid (melepas selamanya)
  • Terdapat penjelasan tujuan alokasi, semisal saya wakafkan rumahku untuk masjid, untuk musholla dll. Jika hanya mengatakan saya wakafkan rumahku tanpa menyebutkan tujuan alokasi maka tidak sah
  • Tidak ada ta’liq (menggantungkan pada sesuatu) semisal saya wakafkan rumahku jika zaid setuju hal tersebut tidak boleh
  • Ilzam, tidak ada khiyar, semisal dia mengatakan saya wakafkan rumahku kepada orang miskin dengan masa khiyar (pertimbangan) 3 hari. Maka hal tersebut tidak boleh

3. Syarat Sah Wakaf

1) Ta’bid, barang tersebut yang diwakafkan diberikan secara abadi terus menerus

2) Tanjiz, artinya keabsahan akad terealisasi seketika setelah ikrar tidak dita’liq atau digantungkan terhadap syarat tertentu

3) Imkan Tamlik, yakni orang yang mewakafkan memiliki kekuasaan atau kewenangan dan kemampuan untuk menyerahkan barang yang diwakafkan kepada orang yang menerima wakaf

Penulis blog