Bab III
FIKIH dan SYARIAH Ahmad Nilnal Munachifdlil ÚlaFikih dalam IslamAl-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh) bermakna al-‘ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman). Secara istilah, sebagian ulama berpendapat bahwa fikih adalah displin ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syara’ (bersifat amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci, baik dari Quran maupun Hadits. Sedangkan Menurut Abu Ishaq bin Ali al-Fairuzabadzi as-Syirazi mengatakan bahwa fikih adalah mengetahui beberapa hukum syariat yang diperoleh melalui ijtihad seorang mujtahid. Dari devinisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa fikih adalah sebuah displin ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil dari Al Quran maupun Hadits melalui proses ijtihad seorang mujtahid. Fikih bisa dimaknai sebagai elaborasi terhadap syari’ah yang berisi rincian atau kejelasan dari syari’ah.Dari devinisi tersebut terbuka tabir bahwa fikih merupakan hasil proses ijtihad seorang mujtahid