Back to Top
Artikel Islami

Puasa Pada Hari Kelahiran (Weton)

Panduan Islam Panduan Islam
Oktober 01, 2020
0 Komentar
Beranda
Artikel Islami
Puasa Pada Hari Kelahiran (Weton)

Puasa pada hari kelahiran atau Weton, sejauh ini belum banyak dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab Fikih. namun yang jelas puasa weton tersebut tidaklah boleh diniatkan "Nawaitu Shauma Weton", sebab dalam Syariah islam belum ditemukan ijtihad semacam itu.

meskipun belum ditemukan ijtihad semacam itu, Tapi puasa di hari kelahiran juga bukan berarti diharamkan, sebab hal tersebut masih bisa dikategorikan puasa sunah secara umum. Bagaimana niatnya? Niat puasa karena Allah di hari tersebut. Dari Sa'id RA, dia berkata: Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda:

مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيْلِ اﷲِ بَاعَدَ اﷲُ تَعَالَى وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا

"Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah Ta'ala menjauhkan dirinya dari neraka selama tujuh puluh tahun"  (Dalam Shahih al- Bukhari (2685) dan Shahih Muslim (1153)

وَقَالَ الْقُرْطُبِيُّ : سَبِيلُ اللَّهِ طَاعَةُ اللَّهِ ، فَالْمُرَادُ مَنْ صَامَ قَاصِدًا وَجْهَ اللَّهِ 

Al-Qurthubi berkaya: “Di jalan Allah, artinya adalah karena patuh kepada Allah. Yang dimaksud adalah berpuasa sunah karena mencari pahala dari Allah” (Tuhfat Al-Ahwadzi 4/295)

Ilhaq (Menyamakan Masalah Dengan Teks Kitab)

Dapat kita jumpai dalam beberapa kitab ulama Salaf yang menganjurkan puasa Mutlaq tanpa dalil secara khusus, yaitu puasa untuk shalat Istisqa' seperti yang disampaikan oleh Imam Ramli yang dijuluki Syafii Junior (Shaghir) ini:

( وَيَأْمُرُهُمْ الْإِمَامُ ) اسْتِحْبَابًا أَوْ مَنْ يَقُومُ مَقَامَهُ ( بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ) ( أَوَّلًا ) مُتَتَابِعَةٍ مَعَ يَوْمِ الْخُرُوجِ ؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ مُعِينٌ عَلَى الرِّيَاضَةِ وَالْخُشُوعِ وَصَحَّ { ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ : الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ ، وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَالْمَظْلُومُ } وَالتَّقْدِيرُ بِالثَّلَاثَةِ مَأْخُوذٌ مِنْ كَفَّارَةِ الْيَمِينِ ؛ لِأَنَّهُ أَقَلُّ مَا وَرَدَ فِي الْكَفَّارَةِ 

“Hendaknya sebelum melakukan shalat Istisqa' (minta hujan), pemimpin atau yang berwenang lainnya memerintahkan mereka untuk puasa 3 hari terlebih dahulu secara terus menerus bersamaan hari akan dilaksanakannya sholat Istisqa. Sebab puasa dapat menolong pada riyadlah (olah batin) dan khusyuk. Disebutkan dalam hadis sahih: “Ada 3 yang dikabulkan doanya, orang puasa hingga berbuka, pemimpin adil dan orang yang dianiaya” [HR Tirmidz, Ibnu Majah dll]. Sementara 3 hari diambil dari tebusan sumpah, sebab puasa 3 hari adalah paling sedikit dari kaffarat” (Nihayat Al-Muhtaj 7/458)

Mensyukuri Hari Kelahiran Dengan melakukan Puasa

Diantara nikmat yang diberikan Allah kepada kita adalah kita terlahir ke dunia ini dengan kelengkapan jasmani rohani pada hari tertentu. Maka sah-sah saja kita mensyukuri di hari tersebut dengan puasa secara Mutlaq (sunah Mutlaqah) seperti dalam hadis-hadis diatas, tidak dengan niat puasa weton. Sebagaimana disampaikan ahli hadis Ibnu Rajab Al-Hanbali berikut:

وَلَكِنِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَحْدُثُ فِيْهَا حَوَادِثُ مِنْ نِعَمِ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ لَوْ صَامَهَا بَعْضُ النَّاسِ شُكْرًا مِنْ غَيْرِ اتِّخَاذِهَا عِيْدًا كَانَ حَسَنًا اِسْتِدْلَالًا بِصِيَامِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاشُوْرَاءَ لَمَّا أَخْبَرَهُ الْيَهُوْدُ بِصِيَامِ مُوْسَى لَهُ شُكْرًا ، وَبِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ الْاِثْنَيْنِ قَالَ : " ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ "

“... Akan tetapi hari-hari yang ada kejadian dari nikmat Allah kepada hambanya, jika dilakukan puasa oleh sebagian orang sebagai bentuk syukur tanpa menjadikan sebagai perayaan, maka bagus. Selaras dengan dalil ketika Nabi berpuasa di hari Asyura yang dikabarkan oleh Yahudi dengan puasanya Nabi Musa karena bentuk syukur. Dan dengan sabda Nabi saat ditanya tentang puasa hari Senin, maka beliau menjawab: “Itu adalah hari dimana aku dilahirkan dan diberikan wahyu kepadaku” (Ibnu Rajab, Fath Al-Bari 1/88)

Penulis blog